infosumatera.com- Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) alias penyelesaian perkara di luar Pengadilan dari tersangka inisial AP.
Topik: Gunakan Restorative Justice di Kasus KDRT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.