infosumatera.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama Pengadilan Negeri Bengkulu, (PN Bengkulu)Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu.
MOU atau Nota Kesepahaman tersebut digelar Selasa, 20 Agustus 2024, bertempat di Aula Sasana Bina Karya.
Sedangkan tujuan dari MOU atau Kesepakatan tersebut adalah untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu, Pengadilan Negeri Se-Provinsi Bengkulu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Provinsi Bengkulu, dan stakeholder terkait lainnya,
Tujuan lainnya ialah Terwujudnya tata Kelola kepengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu dan Tersosialisasikan tata Kelola dan layanan pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., saat membuka acara menekankan sekaligus mengungkapkan akan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik.
“Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum dan akses terhadap dokumen kependudukan yang memadai bagi anak-anak yang membutuhkan,” ujar Kajati
Acara dilanjutkan penandatanganan MoU oleh seluruh pihak yang terlibat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Mewakili Ketua PN Kota Bengkulu), Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs.Ansori,SH.MH, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Syahjudin, M.Pd.
Instansi yang hadir menyambut baik MoU ini dan berharap sinergi yang semakin terjalin mperkuat upaya perlindungan dan pemberian hak-hak dasar bagi anak-anak terlantar di Bengkulu
Harapannya proses perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak terlantar akan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi secara digital.
Kegiatan penting seperti ini juga dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi terkait, yang menunjukkan komitmen bersama dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak terlantar di Provinsi Bengkulu..