,

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik dan Mengambil Sumpah Victor Antonius Saragih sebagai Kajati Provinsi Bengkulu

oleh -36 Dilihat
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih, SH, MH dan Istri

BENGKULU, infosumatera.com-Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sekarang punya Kajati baru  definitif. Namanya adalah Victor Antonius Saragih, S.H., M.H.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan sudah dilakukan Rabu 23 April oleh Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin di Gedung Utama KeJaksaaan Agung RI bersama 5 (lima)Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Provinsi  Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, dan DI Yogyakarta.

Jaksa AgungST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan, pengambilan sumpahjabatan, dan serah terima jabatan 6 (enam) Kepala Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan RI meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta.

Adapun daftar pejabat yang dilantik tersebut, yaitu: Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ahelya Abustam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Yudi Triadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam Pelantikan tersebut, Jaksa agung menyampaikan amanatnya bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukaninstitusi Kejaksaan,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, antara lain: Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing;

Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini,

Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakatl;

Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari KejaksaanTinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri;

Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan;

Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruhjajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum; Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75%, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI. “Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan.

Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.