Oleh :ADV Iksan Agus Abraham, SH
BENGKULU, infosumatera.com-Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Pemerintah menetapkan sebagai hari libur Nasional.Hari buruh internasional merupakan hari kaum buruh se-dunia. Hari ini dikenal pula dengan nama May Day
Sejarah tanggal 1 Mei, tepatnya pada 1 Mei ditetapkan menjadi hari buruh internasional, lantaran momen itu dan momen-momen berikutnya buruh atau tenaga kerja mendapatkan hak-hak mereka.
Satu diantaranya seperti hak bekerja dalam 24 jam hanya selama 8 jam saja. Walau sejarahnya harus menumpahkan ratusan nyawa
Sampai di sini penulis teringat sebuah hadist dari Nabi Muhammad SAW, tentang hak pekerja yakni. Bayarlah upah seseorang sebelum keringatnya kering.
Maknanya adalah, tidak boleh menunda-nunda upah pekerja, tidak boleh mengekspolitasi orang bekerja, atau bahkan lebih kejam lagi dilarang keras memperkerjakan seseorang terus menerus tanpa henti apalagi tak diberi upah
Entah bagaimana Nasib jutaan buruh sekarang. Ada yang menyebutkan belum Sejahtera, tetapi juga ada yang menyebutkan telah Sejahtera. Indonesia lebih mengenal buruh dengan sebutan Tenaga Kerja.
Tenaga kerja adalah mereka yang berpotensi bekerja untuk menerima penghasilan atau upah. Upah adalah hak yang harus diterima tenaga kerja, walau kadang-kadang upah kerap menjadi problem.
Sering terjadi perselisihan antara pemberi kerja (pengusaha) dengan penerima kerja (buruh, tenaga kerja) terhadap besaran upah.
Di satu sisi pemberi kerja memberikan upah kecil, sedangkan penerima kerja menginginkan upah besar. Masalah upah merupakan Sebagian kecil saja dari persoalan-persoalan buruh atau tenaga kerja.
Masih banyak persoalan lain menyangkut kesejahteraan buruh seperti jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Pemerintah telah mengantisipasi, persoalan upah rendah, di daerah-daerah di Provinsi di Indonesia dengan menetapkan Upah Mininum Regional UMR) disetiap wilayah atau daerah atau Provinsi.
Penetapan UMR menggunakan rumus-rumus tertentu berpatokan dengan harga-harga kebutuhan pokok, inflasi serta situasi ekonomi di wilayah tersebut.
Harapannya tidak lain agar buruh dapat hidup layak dan Sejahtera.
Selanjutnya Pemerintah juga mewajibkan Perusahaan-perusahaan memberikan jaminan-jaminan buat buruh atau tenaga kerja melalui BPJS Kesehatan atau BPJS ketenaga kerjaan.
Pemerintah mengatur supaya Perusahaan membayar Sebagian iuran BPJS baik Kesehatan maupun BPJS ketenaga kerjaan, dan Sebagian lagi dipotong dari upah atau gaji buruh (tenaga kerja).
Di salam system Peradilan di Indonesia ada dikenal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di dalam UU No.No. 2 Tahun 2004, dengan menggunakan system Peradilan khusu dan hakim-hakimnya juga khusus dengan sebutan Hakmi ad-hoc.
Meski begitu perkembangan dunia hukum sekarang ini, lebih cenderung meminta penyelesaian perselisihan perbuhuran diselesaikan di luar Pengeadilan untuk tetap menjaga hubungan harmonisasi antara penerima upah dan pemberi upah. Demikian semoga tulisan ini ada manfaatnya.
Penulis adalah Advokat di LBH Kepahiang