,

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi Ingatkan 2L, untuk Identifikasi Investasi Penipuan

oleh -13 Dilihat
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi (nomor5 darii kiri) saat acara malam ramah tamah media Gathering OJK-Insan Media Sumbagsel

BANDARLAMPUNG, infosumatera.com-Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu tak jemu mengingatkan Masyarakat Provinsi Bengkulu agar waspada dari jebakan Investasi Bodong.

Hal tersebut dikarenakan Investasi ilegal ini,  merugikan dan bisa berdampak buruk bagi siapapun yang terjerat.

Modus investasi bodong atau illegal umumnya sangat menggiurkan dan bermain di ranah digital. Provinsi Bengkulu berdasarkan catatan infosumatera.com pernah gempar dengan penipuan berbagai macam invetasi yang tidak masuk akal ini.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengingatkan dua hal untuk mengantisiapasi jeratan investasi ilegal tersebut.

‘’Ingat saja 2L, ‘’ujar dia disela acara Media Gathering Kawan Pers Sesumbagsel di Hotel Holiday Inn Provinsi Lampung.

Media Gathering sendiri diikuti Insan Media di Regional Sumatera Bagian Selatan meliputi Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan Lampung.

Dua L yang dimasuk Ayu Laksmi ialah, apakah sebuah investasi itu legal atau sah dan berizin dan logis alias masuk akal. Pengertian masuk akal itu kata Ayu Laksmi apakah Imbal hasilnya pas atau bahkan sangat tinggi dan biasanya dalam tempo singkat.

Ayu Laksmi menambahkan untuk  mengetahui legal atau tidaknya dapat menghubungi call center OJK di nomor 147 atau melapor melalui nomor Whatsapp 08115777 lalu tulis nama Investasi ilegalnya dan akan langsung dijawab.

Kantor OJK akan terus mengingatkan Masyarakat agar peduli tentang persoalan Investasi illegal tersebut yang sangat merugikan Masyarakat.

Paling baru Provinsi Bengkulu Kembali heboh dengan investasi illegal VIR yang telah mendapat penanganan cepat dari Tim Waspada Investasi Ilegal termasuk OJK di dalamnya.

Data yang berhasil dihimpun Kantor OJK Bengkulu sampai dengan Oktober 2025 telah menerima laporan dari Masyarakat akibat penipuan invetasi illegal mencapai Rp 32, 5 Miliar dan tersebar di berbagai Kabupaten di Provinsi Bengkulu

Berbagai ragam bentuk invetasi illegal yang berhasil di identifikasi oleh OJK itu antara lain, seperti penipuan belanja jual beli online serta penipuan dengan pihak lain, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial (Medsos), Penipuan melalui mendapatkan hadiah, penipuan investasi, penipuan APK, Penipuan Phising dan Penipuan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.