, ,

JAM-Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice

oleh -190 Dilihat

Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

infosumatera.com-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana  Rabu (21/6) menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumadena mengatakan lima belas keadilan restoratif itu  Tersangka Asrianto Binaba dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Edwin Rudianto Mokonio aloias Nyong dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Yamin Bin Muhammad Yunan (Alm)i Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Tersangka Fauzi Adrian alias Rian Bin Hari dari Kejaksaan Negeri Pangkal pinang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Sukara alias Suk bin Juhra dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Yimi Koba dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Tersangka Inur Aisyah alias Isa Binti DG Sanne.Tersangka II Tia Restiani Bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muh.. Tahir alias  Tenri I bin Mukhtar dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Tersangka Sitti Nurhalimah alias Siti Binti Takkala dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sunniati DG Jintu dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Ielonike Efruan dan Tersangka II Ana Efruan dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Tersangka Ifirman Kau, Tersangka II Parno Rumles,dan Tersangka III Bambang Rengiar dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Tersangka Ihanifa Rumbou alias HENI, Tersangka II Kindiana rumboualias Anggun, Tersangka III Siti Aisa Retob alias SITI alias RINI, Tersangka IV Hajijah Rettob alias DIJA, dan Tersangka V Salamu Rettob alias Salamu dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Tersangka Maharani Rettob alias Una dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang PenganiayaanTersangka I Cucu Setiawan bin H. Oyo Padmadinata dan Tersangka II   bin Bangbang dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengerusakan.

‘’Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,telah dilaksanakan proses perdamaian,tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, ‘’ungkapnya

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, danintimidasi;Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (rls)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.