,

Menyelami lebih Jauh arah Penegakan Hukum Berdasarkan KUHAP dan KUHP Baru, Sebuah Catatan Ringan

oleh -8 Dilihat
Penulis (kemeja putih) bersama rekan se-Profesi

Oleh Iksan Agus Abraham, SH

BENGKULU, infosumatera.com-Dunia hukum di seluruh Wilayah Indonesia resmi memberlakukan KUHAP dan KUHP baru per tanggal 2 Januari 2026. Setelah   menunggu lama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Hukum Acaranya resmi berganti. KUHP baru dimuat  dalam UU no. 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP baru termuat di dalam UU No. 20 Tahun 2025.

Sebelum itu d KUHP dan KUHAP lama, merupakan warisan Kolonial. KUHP lama (Wetboek van Strafrecht)  berlaku efektif sejak 1 Januari 1918 ditetapkan melalui Staatsblad 1915 No. 732, sedangkan KUHAP lama berlaku efektif pada 31 Desember 1981 sesuai UU RI no. 8 Tahun 1981.

Lebih dari 100 tahun lamanya kita menggunakan KUHP lama tersebut,untuk  Hukum Acara (KUHAP)  sedikit baru. Sebelum ada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama itu, proses beracara dipersidangan masih menggunakan Het Herzeine Inlandsh Reglement atau HIR (Staatsblad Tahun 1941 No. 44). Dalam HIR proses pembuktian secara umum lebih ditekankan pada pengakuan tersangka semata sehingga pencarian alat bukti lain kurang dilaksanakan.

KUHP dan KUHAP baru ini, asli menjadi karya anak Bangsa bersama wakil-wakilnya di Gedung Perwakilan Rakyat, setelah bekerja keras siang malam, ahli-ahli Hukum Indonesia bersama wakilnya di DPR dapat merampungkan kerja nasional sebagai maha karya dalam pengabdian untuk  kemajuan penegakan Hukum di Indonesia yang lebih terasa sesuai dengan jiwa dan semangat Bangsa Indonesi, lebih moderen, berkeadilan, serta sangat mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

Oleh karenanya  sangat menarik untuk dikaji, kemana sesungguhnya arah penegakan hukum di Indonesia tercinta  berdasarkan KUHP dan KUHP?. Tulisan singkat ini mencoba untuk membedahnya.

KUHP dan KUHAP baru disebut-sebut, membawa ruh Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila sendiri menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang sesuai nilai-nilai luhur serta kepribadian Bangsa.

KUHP dan KUHAP baru mengusung semangat restorative justice dengan fokus pada rehabilitasi pelaku, keadilan Hak Asasi Manusia(HAM), serta mengakomodasi hukum adat atau hukum yang hidup (Living Law) ditengah-tengah Masyarakat, serta memprioritaskan pidana alternatif berupa kerja sosial dibandingkan pengenaan penjara.

Oleh karena itu, jiwa  dari KUHP dan KUHAP baru dapatkan dikatakan berbeda bila dibandingkan dengan KUHP dan KUHAP lama. Perbedaannya terletak dari rasa keadilan, untuk keduabelah pihak, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), lalu pidana bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam kepada pelaku karena kesalahannya, serta mengangkat nilai nilai dimasyarakat, dalam penyelesaian sengketa atau masalah dengan mengutamakan perdamaian (RJ).

Bila ini disangkutkan atau dikaitkan dengan teori-teori hukum Pidana moderen alias masa kini, sangatlah relevan dan sesuai. Mengapa dikatakan demikian karena hukuman diterima seseorang terutama kepada perkara-perkara ringan itu bukan dimaksudkan untuk memberikan beban sehingga menjadikan pelaku lebih tersiksa, melainkan sebagai bentuk jalan lain, agar pelaku tidak mengulang Kembali perbuatannya.

Diakomodasinya Living Law atau hukum yang hidup ditengah-tengah Masyarakat seperti contohnya Hukum Adat semakin memperkaya Khazanah Penegakan Hukum di Indonesia. Kita tahu bersama Indonesia terdiri dari ratusan suku  dimana suku-suku tersebut memiliki Hukum-hukum Adat sendiri. Untuk memahami living law ini ada baiknya kita menggunakan contoh bagaimana suatau Masyarakat di desa menggunakan cara-cara kebiasaan hukum setempat dalam menyelesaikan suatu sengkata.

Pasal 2 KUHP baru menyebutkan seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum adat setempat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP, selama sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal ini mengatur tentang pengakuan hukum yang hidup (living Law atau Hukum Adat).

Penulis adalah Advokat di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.