,

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus KUR

oleh -137 Dilihat
Tiga tersangka kasus korupsi dana KUR di Bank syariah di Kota Bengkulu dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu

infosumatera.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tiga tersangka  Kasus Korupsi dugaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bak Syariah di Kota Bengkulu tahun 2021-2023.

Pelimpahan di lakukan dari dari  penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap tiga orang tersangka masing-masing berinisial, RR, AS dan ES pada Rabu (8/11).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu M. Judhysimono, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan Pelimpahan tersebut setelah berkas perkara ketiga tersangka yakni RR selaku marketing, AS selaku mantan Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu.

“Iya, hari ini JPU Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus KUR beserta barang bukti dari penyidik Kejati Bengkulu, pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, RozanoYudistira, SH.MH.

Ristianti Andriani mengatakan, ketiga tersangka tetap ditahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses yang ada sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka tetap ditahan guna mempermudah proses penuntutan. Semoga perkaradapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucapnyA.

Dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tiga tersangka yakni RR yang terlebih dahulu ditetapkan. Kemudian menyusul dua tersangka lainnya yaitu AS dan ES.

Kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.