BENGKULU, infosumatera.com-Masyarakat di Provinsi Bengkulu di minta segera melaporkan jika mengalami penipuan transaksi keuangan online.
Ada beberapa saluran yang bisa dipergunakan, untuk melapor bila mengalami penipuan tersebut
Kepala Kantor OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, Indonesia Anti – Scam Centre sebagai Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan siap membantu.
IASC merupakan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk OJK, bersama pihak terkait (SATGAS PASTI) guna membantu Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan secara online.
Masyarakat dihimbau untuk secepat mungkin memasukkan laporan bila telah tertipu secara online.
Kecepatan laporan yang masuk akan berdampak uang yang ditipu kemungkinan besar bisa dikembalikan.
‘’ Lima menit pertama setelah sadar jika telah terjadi penipuan keuangan online untuk segera melapor akan sangat menentukan, sehingga rekening si penipu bisa di blokir, intinya semakin cepat melapor semakin baik, ‘’ujar dia saat menggelar acara Media Update Kantor OJK Provinsi Bengkulu Kamis 5 Maret 2026.
Beberapa saluran bagi Korban untuk melapor yakni ke Bank, milik korban atau penipu. Bisa juga mendatangi kantor Kepolisian terdekat. Menelpon OJK di nomor kontak OJK 157 maupun dengan membuka membuka website iasc.ojk.go.id.
Saat melapor sertakan bukti-bukti dan yang bisa mendukung bahwa telah terjadi penipuan keuangan misalnya bukti transfer atau bukti – bukti lain seperti percakapan elektronik.
Bukti-bukti yang dilampirkan serta kecepatan waktu untuk melapor banyak dan cepat akan membuat peluang untuk mendapatkan uang kembali lebih besar.
Modus penipu melakukan aksinya biasanya di jam-jam saat korban sibuk atau pada saat jam kerja. Kelengahan korban dapat dimanfaatkan oleh Pelaku. Meski begitu bila penipuan terjadi di luar jam-jam kerja Masyarakat tetap bisa melakukan pelaporan 24 jam.
‘’Bank-bank banyak yang membuka layanan pengaduan untuk konsumennya, selama 24 jam, ‘’Pungkas Ayu.
Untuk tambahan informasi,Sejak IASC ini resmi beroperasi pada November 2024 sampai dengan Februari 2026, telah berhasil menyelamatkan atau mengembalikan uang korban penipuan mencapai lebih dari Rp 160 Miliar.
Hal tersebut tidak lain karena Masyarakat cepat memasukkan laporan bahwa telah mengalami penipuan keuangan secara online.








