Kasie Penerangan Hukum Kejati Bengkulu
infosumatera.com-Pelajar antaranya level Sekolah Menengah Atas(SMA) harus dikenalkan bahaya atau dampak buruk jika melakukan perbuatan perudungan atau Bullying. Mereka perlu diberi tahu macam-macam bentuk perundungan serta akibat jeleknya bagi orang atau teman yang di Bullyng.
Kejaksaaan Tinggi Bengkulu merasa perlu untuk mencegah adanya praktik perudungan disekolah. Seperti kegiatan sosialisasi Demokrasi, Hukum, HAM dan keamanan . Topik bahasannya adalah tentang perlindungan anak dan anti perudungan/ Bullying bagi pelajar SLTA sederajat di Aula MAN 1 Model Kota Bengkulu Kamis (15/6)
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H Menjadi Salah Satu Narasumber. Saat itu Ristianti menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan hal yang penting sebagai pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.
‘’Bahwa perilaku bullying harus dihindari dan dihentikan, ‘’jelasnya saat memaparkan materi.
Siswa siswi sebagai penerus bangsa harus menjadi pelopor perubahan bangsa dengan menjauhi perbuatan buruk salah satunya Bullying.Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu jaksa serta persoalan hukum seperti perundungan disekolah baik secara langsung maupun daring (cyber bullying), berita bohong/ hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE. (rls)