Narasumber saat menyampaikan materi
infomsumatera.com-Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Kejaksaan Agung R.I Melaksanakan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kamis (16/6)
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Seluruh Asisten dan Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Se Wilayah Bengkulu, Kasi Pidum Se Wilayah Bengkulu, dan Jaksa Fungsional ikut hadir
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani , SH, MH mengatakan pokok bahasan mengupas Efektifitas Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Supervisi kata dia untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara. Kewenangan baru Jaksa sebagai mediator penal sebut dia akan menunjang penguatan . ‘’Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, ‘’paparnya
Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. (rls)