,

PERADI SAI BENGKULU SIAP GELAR UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA), CATAT TANGGAL UJIANNYA

oleh -20 Dilihat
Bahrul Fuady

BENGKULU, infosumatera.com-PERADI Suara Advokat Indonesia Cabang Bengkulu akan melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2026.

Ujian Profesi Advokat direncanakan akan digelar pada tanggal 16 Mei 2026, bila kuota terpenuhi minimal 30 orang peserta.

Ketua PERADI Suara Advokat Indonesia Cabang Bengkulu Bahrul Fuady, SH, MH menjelaskan Ujian Profesi Advokat (UPA) Merupakan tahapan selanjutnya sebelum Advokat melaksanakan penyumpahan dan pelantikan sebelum resmi dinyatakan sebagai Advokat  di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

‘’Ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh calon advokat setelah mereka mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan dibuktikan dengan sertifikat lulus PKPA, ‘’kata Bahrul kepada Infosumatera. com.

Syarat-syarat untuk  mengikuti UPA yakni, mengisi formular pendaftaran UPA, menyerahkan bukti pembayaran untuk mengikuti UPA, foto kopi e-KTP 2 lembar, foto kopi ijazah, baik SH, SHI, maupun SIK yang sudah dilegalisir, menyerahkan foto kopi sertifikat PKPA.Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map merah sebanyak 2 rangkap.

‘’Bagi yang berminat untuk mengikuti ujian profesi advokat pendaftaran dibuka mulai 1 April  sampai dengan tanggal 3 Mei 2026 ini, ‘’ujarnya.

Untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 3 juta dengan rincian sudah termasuk untuk biaya UPA, Try out 1 kali, serta Kartu Advokat Magang.

Berkas diserahkan ke sekretariat PERADI SAI Bengkulu di Jalan Budi Utomo Kelurahan Beringin Raya Kota Bengkulu.  (Unib Depan).

Calon peserta bisa menyerahkan biaya langsung ke sekteriat pendaftaran atau menstransfer ke nomor Rekening Bank BNI di nomor 0158103755 atas nama Krepti Sayeti (Bendahara). Narahubung Endah R, SH HP 085366026466, Krepti Sayeti, SH HP 085273197569.

Berikut Syarat-syarat untuk  mengikuti UPA

  1. Mengisi formular pendaftaran UPA
  2. Menyerahkan bukti pembayaran untuk mengikuti UPA
  3. Foto kopi e-KTP 2 lembar, foto kopi ijazah, baik SH, SHI, maupun SIK yang sudah dilegalisir
  4. Menyerahkan foto kopi sertifikat PKPA
  5. Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map merah sebanyak 2 rangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.