,

Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Ditetapkan Rp 3.330/Kilo, Wagub  Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan

oleh -128 Dilihat
Wagub Bengkulu Mian dan peserta rapat penentuan harga TBS Provinsi Bengkulu periode November 2025

BENGKULU, infosumatera.com-Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit  digelar Senin 10 November di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP).

Hasilnya  ditetapkan  TBS periode November  Rp 3.330 per kilogram. Rapat dipimpin  Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.

Wakil Gubernur Mian menyampaikan subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.

“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten menjadi sentra perkebunan kelapa sawit, ‘’ungkap Mian.

Pemerintah hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat

Mian menegaskan seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang  ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.

Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin  melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.

penetapan harga  diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulumeningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.