JAM-Pidum saat memimpin peluncuran
infosumatera.com- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) RI Dr. Fadil Zumhana resmi melaunching register perkara tindak pidana umum secara elektronik berbasis data CMS. Saat melaunching JAm_Pidum yang terkenal low profile ini memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.JAM-Pidum menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat, ‘’Ungkapnya saat memimpin peluncuran.
Ia menambahkan .Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara.
JAM-Pidum memerintahkan segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik. Tak hanya itu, sosok yang tegas ini juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus turun langsung memecahkan permasalahan. ‘’Seandainya terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat, ‘’Ingatnya
Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia.