Defrizal (kanan), saat diamankan Tim Tabur Kejagung
infosumatera.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan Daftar Pencarian orang (DPO) Terpidana Defrizal, ST bin Kubin (alm).
Ia ditangkap setelah Buron enam tahun paska Putusan Vonis dari Mahkamah Agung keluar tahun 2017 silam.
Asisten Intelelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu M. Judhy Ismono, SH, MH didamping Kepala seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan Defrizal, S.T. bin Kubin (Almarhum) kooperatif, memudahkan proses pengamanan. ‘’Selanjutnya, diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ‘’ungkapnya .
Terpidana ditangkap 17 Oktober 2023, jam 16:20 WIB, di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Defrizal sebelumnya PNS di pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
Terpidana dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II tahun anggaran 2007 hingga 2009. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, S.T. bin Kubin (Almarhum) dijatuhi penjara 6 tahun dan 6 bulan.
Terpidana juga dihukum membayar denda s Rp200.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian guna melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggungjawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)