Penyelesaian perkara melalui restorative justice
infosumatera.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyelesaikan kasus hukum sesuai prinsip keadilan restoratif.
perkara melalui restoratif justice itu atas nama tersangka Simin Bin Aliman yang di dakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini , semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu
Kepala Kejaksaan Tinggi, diwakili Wakil Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, mengatakan ada 6 yang mendasari keputusan itu.
Keenam adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, juga Tindak Pidana diancaman dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Permohonan Restorative Justice diajukan korban Miswanto. ‘’Tersangka dan korban telah saling memaafkan, ‘’ungkapnya
saat ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri.Kamis (19/10)
Turut hadir saat ekspose Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Bengkulu
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, juga Tersangka bersedia membayar semua biaya pengobatan korban.
Antara tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan tanpa tekanan paksaan dan intimidasidari pihak manapun.
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masihkecil-kecil.
‘’Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat juga merespon positif, ‘’tambahnya
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini demean pendekatan keadilan restoratif. (rls)