, ,

Satu Lagi Perkara Tuntas, Melalui Restorative Justice

oleh -162 Dilihat

Penyelesaian perkara melalui restorative justice

infosumatera.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu  berhasil menyelesaikan kasus hukum sesuai prinsip keadilan restoratif.

perkara melalui restoratif justice itu atas  nama  tersangka Simin Bin Aliman yang di dakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini , semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi, diwakili  Wakil Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, mengatakan ada 6 yang mendasari keputusan itu.

Keenam adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, juga Tindak Pidana diancaman dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Permohonan Restorative Justice diajukan  korban Miswanto.  ‘’Tersangka dan korban telah saling memaafkan, ‘’ungkapnya

saat ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan  penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri.Kamis (19/10)

Turut hadir saat ekspose Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Bengkulu

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, juga Tersangka bersedia membayar semua biaya pengobatan korban.

Antara tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan tanpa tekanan paksaan dan intimidasidari pihak manapun.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masihkecil-kecil.

‘’Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat juga merespon positif, ‘’tambahnya

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini demean pendekatan keadilan restoratif. (rls)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.