,

Waspada Investasi Abal-abal, Kenali Ciri-cirinya

oleh -161 Dilihat
Ilustrasi Skema Fonzi

Oleh : Iksan Agus Abraham, SH

BENGKULU,infosumatera.com-Beberapa tahun silam kita pernah dihebohkan kehadiran investasi abal-abal Dream For Freedem (D4F). Investasi bodong ini, memakai skema Fonzi untuk menjerat korban.

Dream For Freedem memakai modus menjerat korban, caranya ialah menawarkan  keuntungan besar, dalam waktu singkat secara tidak wajar  Hebatnya penipuan skema fonzi ini tidak saja menimpa kaum biasa namun juga kelompok terpelajar.

Bagi masyarakat kaya, saat terjerat ke model investasi seperti ini, mungkin tidak terlalu banyak berpengaruh kepada ekonomi mereka. Tetapi akan sangat menyedihkan bila skema fonzi memimpa masyarakat miskin yang coba-coba karena tertarik dapat untung banyak dan cepat.

Berdasarkan temuan dari Tim terpadu pengendali dan pengawasan investasi Bodong dibantu pihak Kepolisian, minimal dua hal ini yang menjadi ciri-ciri paling jelas dari invetasi ilegal tersebut. Disebut ilegal, jenis investasi sudah jelas tidak mengantongi izin resmi dari Instasi berwenang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Walaupun ditemukan, investasi semacam ini memiliki izin tapi hanya kedok belaka guna menjerat korban.

Di lapangan terungkap bentuk-bentuk invetasi ilegal semacam ini beraneka rupa, bisa berupa arisan berantai, maupun lainnya.  Saat investasi ini marak-maraknya, korban berjatuhan, bukan saja dari kalangan masyarakat biasa.

Lantas, investasi apa yang legal, jelas keuntungannya, sama-sama menguntungkan baik investor maupun pemilik Perusahaan. Jawabannya adalah menjadi investor di Pasar Modal melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di Bursa Efek Indonesia (BEI) kita akan menjadi investor sejati, sekaligus pula menjadi pemilik Perusahaan. Cara kerja investasi di BEI sangat sederhana.

Kita sebagai investor membeli surat berharga bernama,  “Saham yang dijual oleh Perusahaan-perusahan terdaftar (Listing) di Pasar modal tersebut. Selanjutnya modal kita dikelola oleh Perusahaan dari berbagai jenis usaha tersebut seperti Perbankan, Telekomunikasi,  Penjualan-penjualan produk.

‘’Nah sebagai imbal hasilnya kita akan mendapat pembagian keuntungan melalui dividen, ‘’ujar teman penulis yang telah lama aktif menjadi Investor di Pasar Modal.

Satu lagi keuntungan dari berinvestasi di Pasar Modal adalah kita bisa melakukan transaksi jual-beli saham, kepada sesama investor atau calon Investor.

Biasanya di Pasar Modal akan ada Perusahaan Sekuritas atau Pialang, yang tugasnya memfasilitasi atau mempertemukan antara Investor dan Perusahaan. Seiring kemajuan teknologi Digital, semua itu dapat dilakukan secara online.

Ciri-ciri Investasi Ilegal

  1. Menawarkan keuntungan besar secara tidak wajar
  2. Dalam Waktu Singkat
  3. Biasa tidak ada izin Resmi

Penulis adalah : Kepala Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.