,

Mencermati UU untuk Meminta Pertanggungjawaban Hukum, guna Menjerat Influencer karena Memasarkan Produk Palsu

oleh -28 Dilihat
Iksan Agus Abraham

Oleh Iksan Agus Abraham, SH

Media sosial sekarang ini mengalami perkembangan  pesat. Banyak  manfaat   diraih  pengguna medsos ketika menggunakannya. Diantara pengguna medsos, itu ada dinamakan influencer.

Influencer adalah seseorang dengan kemampuannya bisa mempengaruhi keputusan atau perilaku orang lain. Di dalam era digital para influencer merupakan tokoh media sosial dengan memanfaatkan popularitas dan kepercayaan pengikut (followers) untuk mempromosikan merek, gaya hidup atau produk tertentu.

Meski begitu apapun kegiatan individu di ruang publik, lebih-lebih di media sosial dengan semua keutamaan dimiliki seperti keterjangkauan, kecepatan, tetap memiliki aspek hukum terutama Aspek pertanggungjawaban hukum.

Untuk mengupasnya kita perlu mengenal lebih dulu apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban hukum.

Mengacu kepada KUHP baru UU no. 1 Tahun 2023 mengenal asas kesalahan (tiada pidana tanpa kesalahan. Seseorang atau korporasi hanya dapat dipidana jika memiliki kesalahan yang dilakukan secara sengaja atau karena ke alpaan.

Dari pengertian ini kita mendapatkan 4 kesimpulan sebagai pedoman agar seseorang atau subjek hukum tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yakni :

  1. Asas kesalahan
  2. Kealpaan yang dipidana
  3. Korporasi sebagai subjek hukum
  4. Pemaaf dan pembenaran

Mari kita uraikan satu persatu, asas kesalahan meminta bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika melakukan tindak pidana dengan sengaja (adanya niat/kesadaran) atau karena kealpaan (kelalaian). Kealpaan yang dipidana, yang berarti kealpaan atau kelalaian hanya dapat dipidana jika secara tegas disebutkan dalam undang-undang.

Korporasi sebagai subjek hukum menjelaskan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan untuk atas nama, atau demi kepentingan korporasi.

Pemaaf dan pembenaran Pelaku dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana jika memenuhi alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan) atau alasan pemaaf (menghilangkan kesalahan pelaku)

Dari pengertian tersebut bisa kita minta,  bagaimana  bentuk Pertanggungjawaban hukum  dapat dikenakan kepada para influencer saat mempromosikan produk, ketika  dipromosikan tersebut merupakan produk palsu.

Sebelum mengupas lebih lanjut tentang pertanggungjawaban hukum terkait dengan produk palsu, perlu disamakan dulu persepsi yakni apa yang dimaksud dengan produk palsu.

Menurut Bahasa produk palsu adalah barang tiruan atau replika, dibuat menyerupai produk asli, termasuk meniru merek dagang atau logo, tanpa izin dari produsen resminya. Tujuannya adalah untuk menipu konsumen demi mendapatkan keuntungan secara tidak adil dengan memanfaatkan reputasi merek terpercaya.

Sedangkan pengertian produk palsu menurut Undang-undang atau menurut hukum ialah produk palsu atau tiruan merupakan barang yang diproduksi, dikemas atau diperdagangkan tanpa izin dengan menggunakan merek, desaian atau informasi  menyerupai produk asli. Produk ini umumnya dibuat untuk menipu konsumen atau mengelabui pasar agar terlihat sama persis dengan barang yang sah.

Pertanggungjawaban hukum kepada influencer memasarkan produk palsu adalah dengan menerapkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Berdasarkan UU ini, influencer atau pelaku usaha periklanan dilarang memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan mengenai suatu produk. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 62 jo Pasal 9 UUPK.

Undang-undang lain untuk dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada influecer karena menyiarkan produk palsu adalah, Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ini disebutkan pada Pasal 28 ayat (1) No. 19 Tahun 2016 melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sanksi dapat dikenakan kepada pelanggara pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 Miliar sesuai Pasal 45A ayat (1).

Di dalam praktik influencer bisa dituntut sebagai pihak , turut membantu tindak pidana, sehingga ia wajib memastikan legalitas dari produk yang akan diiklankan seperti izin BPOM untuk obat kosmetik dan kualitas produk sebelum mempromosikannya.

Selain itu pula pertanggungjawaban hukumnya adalah bisa dilakukan gugatan perdata yakni categori perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Penulis Advokat di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.