BENGKULU, infosumatera.com-Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit digelar Senin 10 November di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP).
Hasilnya ditetapkan TBS periode November Rp 3.330 per kilogram. Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Wakil Gubernur Mian menyampaikan subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten menjadi sentra perkebunan kelapa sawit, ‘’ungkap Mian.
Pemerintah hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat
Mian menegaskan seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.
Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.
penetapan harga diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulumeningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan.








