Oleh : Iksan Agus Abraham, SH
Pokok Bahasan yang akan disampaikan ialah “melek pemilu. Terutama bagi pemilih yang akan menyalurkan hak suara pada pesta demokrasi lima tahunan di Tanah Air serta memiliki hak memilih sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Republik Indonesia (RI) dalam sejarahnya memiliki pengalaman cukup panjang dalam penyelenggaran Pemilu. Sejak Pemilu pertama paska Indonesia merdeka tahun 1955, penyelenggaraannya sampai tahun 2019 sudah mencapai 12 kali. Pemilu di Indonesia selama ituselalu terselenggara dengan baik. Kita doakan semoga pemilu tahun 2024 mendatang bisa Berlangsung sukses
Melek adalah bahasa gaul yang bermakna bisa melihat dengan jelas. Berarti melek politik bisa dimaknai dapat melihat politik di tanah air secara jelas, jernih dan benar, sesuai tatanan Demokrasi Pancasila yang kita pedomani.
Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No. 3 Tahun 2022 sudah menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu baik Putaran Pertama maupun putaran kedua.
Jadwal Pemilu Putaran Pertama berupa Pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, guna memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI.
Sedangkan penyelengaraan Pemulu putaran kedua digelar pada 26 Juni 2024 seandainya diputaran pertama itu, belum ada pemenang untuk Presiden dan Wakil sesuai syarat yang ditetapkan
Kembali ke topik yakni melek politik bagi pemilih esensinya penting, sekali karena dari suara pemilihlah ditentukan nasib bangsa ke depan. Para pemilih selalu diajak dan dikampanyekan agar mengenal visi dan misi calon dengan baik agar tidak terjadi seolah memilih kucing dalam karung.
Para pemilih juga diminta mengenal rekam jejak atau track record dari calon itu sendiri. Mengenal secara detail itu penting, agar pemilih bisa mengetahui secara pasti ke mana arah perjalanan Bangsa ini lima tahun kedepannya. Para pemilih diharapkan tidak terbujuk rayu iming-iming money politic yang umpama bagaikan, “kentut”, tidak terlihat, tapi baunya kemana-mana. Praktik money politik kerap memiliki dampak buruk bagi sehatnya demokrasi kita.
Satu hal lagi masyarakat wajib memiliki kasadaran partisipasi politik tinggi, bagi bangsa dan negara untuk memilih sebagai penyaluran hak politiknya. Sikap golput adalah terlarang, karena akan mematikan demokrasi itu sendiri. Pilihlah dengan hati nurani, supaya Bangsa ini terus berjalan mencapai cita-cita mewujudkan kesejahteraan bersama dibawah nauangan Pancasila dan dalam biingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Penulis adalah Kepala Seksi Advokasi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu.