KEPAHIANG, infosumatera.com-Statement menarik disampaikan Sekretaris Jenderal LBH Kepahiang yang juga Advokat senior di Kepahiang Dummi Yanti, SH terkait penertiban Pedagang Pasar Pagi Kepahiang oleh Pemkab Kepahiang oleh petugas Satpol PP.
Advokat Dummi Yanti, S.H yang kini sedang studi Program Pasca di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini mengatakan pada prinsipnya dia mendukung penertiban pedagang oleh Pemkab Kepahiang.
‘’Untuk ketertiban, kenyamanan, kebersihan Pasar Pagi, kami sebagai praktisi hukum sudah tentu sangat mendukung, ‘’ujarnya kepada infosumatera.com.
Hanya saja, Pemkab Kepahiang terkesan, terburu-buru dalam melakukan aksi penertiban pedagang mengingat tidak disiapkannya lokasi sementara atau alternatif bagi pedagang untuk tetap berjualan mendapatkan nafkah.
’’ Semestinya Pemkab siapkan dulu lokasi lain yang sifatnya sementara agar pedagang masih tetap dapat mencari nafkah,’’ujarnya.
Selayaknya Pemkab memikirkan nasib pedagang kecil tersebut, terlebih kondisi ekonomi sekarang belum terlalu membaik untuk aktifitas perdagangan.
‘’Kan kasihan para pedagang-pedagang ini, ‘’tukasnya.
Pada bagian lain, Dummi Yanti, S.H juga mengkritisi, penataan terminal Kepahiang terutama segi penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang di los-los yang ada.
‘’Dari penelusuran kami, pendataan asset HGBnya seperti semrawut, dan tumpang tindih, dan bahkan sdh tidak berlaku lagi, ini kan aset Pemkab ‘’ujarnya.
Bagian pendataan asset di Pemkab Kepahiang seperti kecolongan, dan tidak memiliki data jelas, pemegang HGB sehingga tidak diketahui pemegang sah siapa yang bertanggung jawab dalam menjalankan Hak Guna Bangunan yang ada di lokasi Terminal Kepahiang.
‘’ Terbukti ada sekitar 20 pedagang disana di panggil pihak polres untuk menjelaskan soal HGB mereka, disini sangat penting peran pengawasan kepala pasar ‘’pungkasnya.