,

Mengenal Asas Hukum Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum di dalam Praktik

oleh -24 Dilihat
Iksan Agus Abraham, SH

Oleh Iksan Agus Abraham, SH

BENGKULU, infosumatera.com- Hukum di Indonesia di dalam penerapan serta pelaksanaannya mengenal  berbagai macam asas. Asas-asas tersebut dikelompokkan ke dalam cakupan-cakupan bidang Hukum, seperti Hukum Pidana Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan lain-lain.

Untuk tulisan kali ini kita akan mengupas tiga macam asas. Asas dalam hukum adalah prinsip dasar atau nilai-nilai abstrak yang menjadi pondasi, latar belakang dan pedoman dalam pembentukan, penafsiran serta penerapan dalam suatu sistem hukum

Ketiga asas yang dimaksud  adalah asas kemanfaatan hukum, asas kepastian hukum dan asas keadilan hukum. Ketiga macam asas ini bakal selalu ada dalam praktik sehari-hari. Ketiga asas ini saling melengkapi sebagai pilar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Asas kemanfaatan hukum (utilitas) adalah bahwa segala bentuk pembentukan , penerapan hingga penegakan hukum harus memberikan kegunaan dan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tujuan asas ini ialah untuk kesejahteraan masyarakat karena hukum tidak sekadar aturan tertulis yang kaku (lex dura sed tamen scripta) tetapi harus punya dampak positif , sehingga bisa menyelesaikan masalah serta mengedepankan kepentingan umum.

Berikutnya asas Keadilan Hukum artinya ini merupakan prinsip fundamental yang menuntut agar setiap aturan dan proses hukum memperlakukan individu secara merata, proporsional dan objektif. Asas ini memastikan perlindungan hak asasi, mencegah kesewenang-wenangan dan menjamin hukum yang dijatuhkan setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.

Setelah ada satu asas lagi yakni Kepastian Hukum yang berarti prinsip dalam negara hukum menuntut agar peraturan perundang-undangan dibuat, diundangkan dan ditegakkan secara jelas konsisten, sehingga mencegah terjadinya kesewenang-wenangan Penguasa dan menjamin serta kewajiban setiap warga negara.

Asas inipun menghendaki bahwa hukum tidak boleh berlaku surut sehingga seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan aturan yang belum ada saat perbuatan itu dilakukan.

Ketiga asas ini telah di akomodir dengan baik melalui KUHP dan KUHAP baru dimana pemberlakuannya secara resmi pada 2 Januari 2026.Ketiga asas ini saling melengkapi meski adakalanya penerapannya tidak bisa dilakukan secara bersamaan dalam suatu perkara-perkara tertentu.

Menurut dosen penulis, di awal-awal masa perkuliahaan hukum di tingkat sarjana sekitar tahun 1994 –an saat mencontohkan penggunaan asas ini, dengan menggunakan contoh kasus.

Semua kendaraan baik roda dua maupun roda 4 ketika berada di Traffick Light wajib berhenti ketika lampu berwarna merah menyala. Ini sebagai bentuk dari pelaksanaan asas Kepastiaan hukum, sekaligus asas keadilan hukum.

Selanjutnya kendaraan akan berjalan ketika lampu hijau menyala. Tetapi dicontohkan saat ada satu unit mobil ambulans yang sedang membawa pasien untuk segera dibawa ke rumah sakit. Oleh karenanya asas kepastian hukumnya tidak berlaku, karena untuk ambulans perlu diterapkan asas kemanfaatan hukum untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

Disinilah peran hukum tidak harus kaku sehingga melabrak asas kemanfaatannya. Lebih berguna ambulans itu berjalan terus mengambaikan lampu merah untuk  memberikan kemanfaatan yang lebih besar.

Asas kemanfaatan Hukum ini menjadi pilar penting, dalam penegakan hukum karena hukum semestinya hadir untuk  menjaga , mengatur ketertiban dalam masyarakat sehingga memberikan manfaat untuk semu orang.

Dalam praktik di Indonesia implementasinya menuntut para penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, termasuk advokat di dalamnya untuk melakukan penafsiran hukum yang progresif. Penegak hukum harus melihat konteks sosiologis dan filosofis suatu perkara, tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, demi menciptakan putusan yang seimbang.

Penulis adalah Advokat di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.