,

Memperoleh Bantuan Hukum dari seorang Advokat di Lembaga Bantuan Hukum

oleh -58 Dilihat
Iksan Agus Abraham, SH

BENGKULU, infosumatera-com-Masyarakat mengenal Advokat sebagai  pemberi bantuan hukum bila seseorang sedang menghadapi persoalan hukum di Pengadilan.

Istilah Bantuan Hukum, termuat dalam  UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 poin ke-9 dijelaskan Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu.

Mengenai Bantuan Hukum atau Pendampingan Hukum di dalam Pasal 56 KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana), tersangka atau terdakwa wajib didampingi penasehat hukum jika diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima (5) tahun

Bila poin ini dicermati, maka jelas bagi kita peran  Advokat itu adalah diantaranya memberi Bantuan Hukum kepada Klien yang tidak mampu secara Cuma-Cuma, lebih-lebih dalam pemenuhan Pasal 56 KUHAP diatas.

Setelah jelas pengertian  Advokat berkaitan dengan Bantuan Hukum. Menjadi pertanyaanya ialah bagaimana praktiknya di masyarakat.

Pemerintah sudah menerbitkan Aturan tentang Bantuan Hukum. Aturan itu dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Ringkasnya definisi Bantuan Hukum dalam UU tersebut ialah Bantuan Hukum sebagai jasa hukum yang diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemberi Bantuan Hukum kepada penerima Bantuan Hukum.

Juga ada Peraturan tentang syarat dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Sekilas Lembaga Bantuan Hukum  (LBH)

Membicarakan Bantuan Hukum, tidak bisa dilepaskan dari membicarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga Bantuan Hukum  memberikan bantuan hukum dengan gratis, kepada masyarakat tidak mampu secara keuangan (miskin).

Para Advokat mendirikan LBH yang disahkan oleh Notaris berwenang, untuk  menjalankan tugas mulianya (officium nobile) secara gratis.

Masyarakat di Kota-kota di seluruh Indonesia bisa dengan mudah menemukan papan-papan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Biasanya LBH-LBH ini sudah bekerjasama Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) maupun dengan Pengadilan Negeri  (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) di Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bukan saja memberikan Bantuan Hukum, melainkan  juga konsultasi hukum . Konsultasi hukum diberikan bisa bermacam-macam tergantung kepada masalah hukum yang dihadapi klien.

Penulis adalah Advokat di LBH Kepahiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.